Bea Cukai Perkuat Asistensi Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur

 


Malang, 08-04-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Malang terus memperkuat peran sebagai fasilitator industri dengan memberikan asistensi kepada pelaku usaha di sektor hasil tembakau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan, transparansi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Pada Kamis (12/03), Bea Cukai Malang gelar asistensi kepada CV House of Tobacco, perusahaan hasil tembakau yang baru memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kegiatan ini bertujuan membekali perusahaan dengan pemahaman menyeluruh terkait tata kelola usaha di bidang cukai.

Dalam asistensi tersebut, Bea Cukai Malang memberikan penguatan terkait kewajiban administrasi, mekanisme pelaporan, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat dirumuskan tanpa mengabaikan ketentuan di bidang cukai.

Sejalan dengan itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menerima kunjungan dari Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) Jawa Timur pada Selasa (31/03). Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi dan usulan kemitraan guna meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pabrik rokok skala kecil.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) perlu diarahkan secara tepat sasaran agar mampu memberikan dampak nyata, termasuk dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Melalui rangkaian kegiatan asistensi dan dialog ini, Bea Cukai berharap pelaku usaha, khususnya yang baru berkembang, dapat menjalankan usahanya secara profesional, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan. Di sisi lain, kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor hasil tembakau terhadap penerimaan negara dan perekonomian daerah.