Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi di Jawa Timur

Malang, 02-06-2026 - Pemberantasan rokok ilegal terus diperkuat melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran publik.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan merugikan industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Dialog Malang Menyapa bertajuk “Perangi Rokok Ilegal: Saatnya Penindakan Lebih Tegas” yang disiarkan oleh RRI Malang, Lukman mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan preventif berupa edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat maupun melalui penindakan langsung terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.
Selain melalui siaran radio, sosialisasi juga dilakukan secara langsung di berbagai daerah. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut diikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Penerimaan negara dari sektor cukai digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow di Prosalina Radio Jember. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan berbagai pemangku kepentingan tersebut membahas dampak nyata peredaran rokok ilegal terhadap masyarakat serta pentingnya mengonsumsi produk yang legal.
Sementara itu, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang menyasar pedagang ritel serta pekerja sosial masyarakat di Kota Batu. Kegiatan yang berlangsung di Samara Hotel Batu tersebut juga menghadirkan narasumber dari kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum peredaran rokok ilegal.
Kemudian di wilayah lainnya, Bea Cukai Probolinggo turut mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Forum Tatap Muka Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pedagang rokok dan didukung oleh unsur kejaksaan, TNI, dan kepolisian.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Bea Cukai berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Lukman menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalkan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara demi kepentingan pembangunan nasional.